"No comment-lah (untuk pertanyaan lain)," seloroh Setnov sambil tertawa.
(Baca juga: Siap Hadapi Praperadilan, KPK Kantongi Bukti Penetapan Tersangka Fredrich Yunadi)
Sidang perdana perkara pokok Fredrich Yunadi sendiri rencananya digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis, 8 Februari 2018. Sementara sidang praperadilan Ferdrich sendiri dijadwalkan pada hari ini.
Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.
