JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghapus rekomendasi pembentukan dewan pengawas KPK dari draf sementara rekomendasi Pansus Hak Angket KPK. Hal itu dilakukan karena ada bagian-bagian yang dinilai tidak terlalu penting.
"Ada hal yang menjadi sisipan yang kami anggap tak terlalu penting, misalnya pengawasan dan sebagainya, itu kami cabut kembali. Tidak terlalu masalah hal tersebut, dan hal yang seperti itu yang kami perbaiki. Tim pengawasan itu sudah kami tarik kembali," ucap Wakil Ketua Pansus Hak Angket terhadap KPK, Taufiqulhadi, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Ia melanjutkan, terkait pengawasan terhadap KPK, Pansus Hak Angket KPK menyerahkan hal tersebut kepada internal KPK sendiri dan juga rakyat Indonesia.
"Kalau memang dianggap sudah cukup diawasi oleh rakyat, ya jalan sendiri, tetapi kami tidak memasukkan (ke rekomendasi). Tidak ada kata-kata lembaga pengawasan dalam rekomendasi kami," jelasnya.
(Baca: Tidak Ada Rekomendasi Revisi UU KPK dalam Kesimpulan Pansus Angket DPR)