Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Meski Berstatus Tersangka, Zumi Zola Tetap Akan Jalankan Tugasnya sebagai Gubernur

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2018 |14:08 WIB
Meski Berstatus Tersangka, Zumi Zola Tetap Akan Jalankan Tugasnya sebagai Gubernur
Gubernur Jambi Zumi Zola berbincang dengan Mendagri Tjahjo Kumolo di sela-sela rakor kepada daerah seluruh Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018). (Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone)
A
A
A

Selain Zumi, lembaga antikorupsi juga menetapkan Pelaksana T‎ugas (Plt) Kadis PUPR Jambi, Arfan pada kasus dugaan penerimaan hadiah serta janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Mereka berdua diduga bersama-sama telah menerima hadiah atau janji.

Dalam perkara ini, KPK sekaligus menjerat Arfan dengan dua kasus. Sebelumnya, Arfan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

(Baca Juga: Berstatus Tersangka, Zumi Zola Tepergok Hadiri Rakor Kepala Daerah Kemendagri)

Atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi itu, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement