(Baca juga: Menteri Lukman Akan Klarifikasi Wacana Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat)
Prinsip dasar pertama, sambung Lukman, ini sifatnya fasilitasi negara sehingga tidak ada kewajiban dan paksaan. Oleh karenanya bagi ASN muslim yang keberatan penghasilannya disisihkan sebagian sebagai zakat, dia bisa menyatakan keberatannya itu secara tertulis. Nantinya kata Lukman setiap ASN Islam yang akan dikenai zakat harus menyatakan ketersediaannya.
"Jadi ada akad, tidak semena-mena pemerintah memotong tanpa persetujuan dari ASN yang bersangkutan. Ini bagi ASN muslim pemerintah merasa perlu memfasilitasinya kewajiban menunaikan zakat dari penghasilan dimiliki," ungkapnya.
Selain itu, tambahnya, ada pertanyaan bagaimana kalau belum sampai nisabnya kemudian pemerintah langsung memotong, tentu kata Lukman pemerintah bersama dengan pihak-pihak yang akan ditunjuk sebagai pengelola zakat berdasarkan ajaran agama karena zakat ini penunaian ajaran agama.
"Tentu tidak boleh bertentangan dgn ajaran agama. Dan terkait dengan zakat tentu harus memenuhi nishab dan haul. Nishab batas minimal jumlah penghasilan yang wajib di zakati," tegasnya.
(Baca juga: Terkait Gaji PNS Dipotong untuk Zakat, DPR: Pemerintah Tidak Memiliki Kewenangan)