Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Penjelasan Menteri Lukman Perihal Wacana Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2018 |16:30 WIB
  Begini Penjelasan Menteri Lukman Perihal Wacana Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (foto: Okezone)
A
A
A

Artinya, lanjut Lukman, bagi ASN yang penghasilannya tidak sampai batas minimal nishab tentu tidak wajib mengeluarkan zakatnya.

"Jadi ada batas minimal nisab penghasilan yang menjadi tolak ukur berapa yang dikenakan zakat. Artinya ini tidak berlaku seluruh ASN muslim. Nanti amil zakat pengelola zakat akan melihat gajinya secara utuh satu tahun dibagi perbulan apakah mencapai nisab," terangnya.

"Nizhab itu sendiri sebagaimana dalam ketentuan Baznas berdasarkan fatwa MUI nilainya sekitar dengan equivalen harga emas 85 gram per bulan sekitar Rp4 juta sekian lah. Mereka penghasilan dibawah itu tidak kena," paparnya.

Namun, Lukman mengungkapkan bahwa pengaturan dana zakat dari ASN Islam tersebut masih sebatas rancangan dan wacana belum masuk sebagai ketentuan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement