Artinya, lanjut Lukman, bagi ASN yang penghasilannya tidak sampai batas minimal nishab tentu tidak wajib mengeluarkan zakatnya.
"Jadi ada batas minimal nisab penghasilan yang menjadi tolak ukur berapa yang dikenakan zakat. Artinya ini tidak berlaku seluruh ASN muslim. Nanti amil zakat pengelola zakat akan melihat gajinya secara utuh satu tahun dibagi perbulan apakah mencapai nisab," terangnya.
"Nizhab itu sendiri sebagaimana dalam ketentuan Baznas berdasarkan fatwa MUI nilainya sekitar dengan equivalen harga emas 85 gram per bulan sekitar Rp4 juta sekian lah. Mereka penghasilan dibawah itu tidak kena," paparnya.
Namun, Lukman mengungkapkan bahwa pengaturan dana zakat dari ASN Islam tersebut masih sebatas rancangan dan wacana belum masuk sebagai ketentuan.
(Awaludin)