Dengan jumlah aset yang sedemikian rupa, Febri menyebut, penyidik menemukan ketidaksesuaian total aset dari penghasilan yang didapat Yudi ketika menjabat anggota DPR RI.
(Baca Juga: Politikus PKS Yudi Widiana Didakwa Terima Suap Rp11 Miliar dari Aseng)
Oleh karenanya, Febri menjelaskan penyidik menemukan bukti yang cukup kuat Yudi telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Apalagi, dalam hal ini, lembaga antirasuah mengindikasikan bahwa Yudi menyembunyikan dan menyamarkan sejumlah aset dengan orang lain.
Hal itu diperkuat dengan ditemukannya perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk menukar dengan mata uang atau surat berharga.
Serta perbuatan lain atas harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil korupsi dengam tujuan menyembuyikan atau menyamarkan asal usul sumber harta kekayaan atau menyembunyikan dam menyamarkan asal usul sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui.
"Patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Yudi sepanjang periode jabatan anggota DPR RI periode 2014-2019," ucap Febri.