Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sebut Hasil TPPU Politikus PKS Yudi Widiana Capai Rp20 Miliar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2018 |20:07 WIB
KPK Sebut Hasil TPPU Politikus PKS Yudi Widiana Capai Rp20 Miliar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia kembali ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hasil pencucian uang itu sendiri diduga mencapai Rp20 miliar.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, uang itu diterima oleh Yudi saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI yang diduga terkait proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

"Kemudian diduga menerima terkait dengan proyek lain di Maluku dan Kalimantan sekurang-kurangnya diduga menerima dan mengelola sejumlah kekayaan dari hasil kejahatan sekitar Rp20 miliar," kata Febri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).

(Baca Juga: KPK Jerat Politikus PKS Yudi Widiana Adia dengan Kasus Pencucian Uang)

Hasil kejahatan TPPU Yudi, kata Febri, disimpan dengan bentuk uang tunai dan sejumlah aset bergerak serta tidak bergerak, seperti, tanah, rumah dan mobil. Uang itu diduga diberikan oleh Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng alias Aseng.

"Dan juga rumah tentu saja. Ada bidang tanah tanpa rumah ada sekaligus dengan rumah, sejumlah mobil. Dan aset tersebut diduga gunakan nama pihak lain," papar Febri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement