Atas perbuatannya, Yudi disangka melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang (UU) nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Yudi sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus proyek pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara tahun 2015-2016. Saat ini, Yudi sedang menjalani proses persidangan dalam kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Yudi didakwa menerima suap sebesar Rp11,1 miliar dari proyek pengadaan dan peningkatan jalan milik KemenPUPR. Uang suap tersebut diterima Yudi dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng alias Aseng.
Dalam kasus suap, Yudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 KUHP.
(Arief Setyadi )