Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ayah Tiri Tega Setubuhi Anaknya hingga Melahirkan

Wijayakusuma , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2018 |11:22 WIB
Ayah Tiri Tega Setubuhi Anaknya hingga Melahirkan
ilustrasi
A
A
A

(Baca Juga: 28 Juta Perempuan Jadi Korban Kekerasan Seksual)

Kemudian, pada Januari 2015 pelaku MS mengajak korban melakukan hubungin intim. Jika korban tidak memenuhinya, pelaku mengancam akan membunuh ibunya. "Pelaku memaksa korban. Jika tidak mau melayani pelaku, ibunya akan mati dan akhirnya korban pun menuruti pelaku," kata Aiptu Dedi.

Dan pada bulan Desember 2017, korban mengandung hingga melahirkan seorang anak dari pelaku. "Ibu si korban mengakui pelaku yang melakukan hingga korban hamil dan melahirkan," pungkasnya.

Pelaku, MS dikenakan Pasal 294 dan 295 KUHP tentang perbuatan cabul.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement