(Baca Juga: Polda Metro Ringkus 4 Pemeras Mengaku sebagai Penyidik KPK)
Namun, korban mulai curiga dengan modus para pelaku, sehingga melapor ke Polda Metro Jaya. Atas laporan itu kemudian petugas menangkap empat tersangka pada Selasa 6 Februari sekira pukul 01.30 WIB di sebuah Hotel Mercure, Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh telefon seluler, uang tunai Rp6 juta, enam amplop berisi surat perintah penyidikan (sprindik) KPK palsu, tiga buah jam tangan, tiga KTP milik tersangka dan empat buah sim A dan C milik para pelaku.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 378 junto Pasal 368 junto Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Pemerasan.
(Erha Aprili Ramadhoni)