Kini dari hasil penggerebekan kawanan tersangka ini polisi pun berhasil menyita barang bukti berupa, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka, yakni Yamaha Mio Soul B 6940 KXZ dan motor Honda Beat korban serta sebilah samurai.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
(Arief Setyadi )