Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengedar Pesan Bahan Ekstasi dari Belanda Gunakan Bitcoin

Hambali , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2018 |19:59 WIB
  Pengedar Pesan Bahan Ekstasi dari Belanda Gunakan Bitcoin
foto: Okezone
A
A
A

TANGSEL - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap pengiriman bahan dasar pembuatan ekstasi dari Belanda. Uniknya lagi, transaksi lintas negara itu telah memanfaatkan uang virtual atau biasa disebut Bitcoin.

Kepala BNN Kota Tangsel, AKBP Heri Istu mengatakan pihaknya pada hari Rabu 31 Januari 2018 berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkoba berinisial RU (32). Pria itu diketahui tengah memesan paket kiriman berupa Methylenediozymethamphetamine (MDMA) dari luar negeri.

"Hasil kerjasama dengan P2 (Pengawasan dan Pelayanan) Bea dan Cukai, serta Kantor Pos diungkapkan ke kita ini ada bahan mencurigakan, mohon untuk ditindak lanjuti, dan akhirnya berhasil diungkap pengiriman bahan dasar ekstasi dari Belanda," katanya di kantor BNN Tangsel, Jalan Puspiptek, Setu, Rabu (7/2/2018).

Petugas kemudian menyita bahan MDMA seberat 5,90 gram yang dipesan RU. Dari pengakuan tersangka, jelas Heri, bahan tersebut dipesan dengan transaksi menggunakan Bitcoin. Setelah disepakati, barulah barang haram itu dikirim ke Tangsel.

"Bahan MDMA tersebut diperoleh tersangka RU dengan cara bertransaksi melalui Daring ke negara Belanda menggunakan uang virtual atau Bitcoin," jelasnya.

Dikatakan Heri, meski jenjang pendidikan tersangka hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP), namun RU memiliki skill dan kemampuan untuk memanfaatkan teknologi digital dalam menjalani transaksi Bitcoin.

"Tersangka ini luar biasa, lulusan SMP tapi punya kemampuan luar biasa mengeksplore Hp-nya, dia cari black market, situsnya bukan orang biasa yang bisa mengaksesnya," jelas Heri.

Kini petugas BNN Tangsel sendiri masih melakukan pengembangan terhadap jaringan Internasional yang memasok barang pembuat narkoba itu ke wilayah Tangsel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 115 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun kurungan, dan denda paling banyak Rp8 miliar.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement