"Jadi dari dari keterangan Aidil, ada satu karung lagi berisi sabu yang akan diserahkan kepada Buyung (39) yang sudah kami tangkap. Petugas juga mengamankan Jimmy (41) . Pengungkapan ini adalah pengungkapan yang ketiga kalinya dari jaringan yang dikendalikan oleh Togiman alias Toge, seorang Napi di dalam Lapas Tanjung Gusta, Medan," ungkapnya.
Ia menambahkan, BNN juga mengungkap jaringan di Aceh Utara. Dua orang tersangka bernama Saiful dan. Maulidan berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15 ribu kg. "Keduanya diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan," kata Buwas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Dengan pengungkapan kasus ini, setidaknya BNN menyelamatkan lebih dari 572.536 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)