Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNN dan Bea Cukai Ungkap 3 Kasus, 110 Kg Sabu Gagal Beredar

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2018 |23:00 WIB
BNN dan Bea Cukai Ungkap 3 Kasus, 110 Kg Sabu Gagal Beredar
A
A
A

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap tiga kasus pidana narkotika yang terjadi di Sumatera Utara dan Aceh. Sebanyak 110 kilogram (Kg) sabu dan 18 ribu butir ekstasi berhasil diamankan dari 12 orang tersangka.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengungkapkan kronologi pengungkapan tiga kasus itu, berawal dari petugas gabungan dari Bea Cukai dan BNN berhasil mengungkap peredaran gelap sabu di wilayah Aceh Timur. Sebanyak dua orang pria bersama dengan barang bukti narkotika berupa 7.221 gram sabu dan 300 butir ekstasi diamankan petugas.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat dan penyelidikan intelijen yang mendalam tentang akan adanya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat narkotika jaringan internasional Aceh Padang, dari Malaysia ke wilayah perairan Aceh dengan menggunakan perahu motor," ujar Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).

Sementara itu, Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas), menjelaskan tentang pengungkapan 87 Kg Sabu dan 18.000 Butir Ekstasi di Sumatera Utara. Itu berawal dari BNN mendapatkan informasi adanya transaksi Narkoba di kawasan Batu Bara, Sumatera Utara.

"Petugas pun mengamankan Bukhari (43) yang membawa dua bungkus sabu. Masing-masing 1,05 kg dan 1,03 Kg di kawasan perkebunan Sei Bejangkar, Batu Bara, Sumatera Utara," tuturnya.

Ia melanjutkan, anggota BNN juga mengamankan Hambali Bako (33) dengan barang bukti 1,03 Kg sabu. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus, dengan menangkap Sumarni (31) dan barang bukti sabu seberat 2,06 Kg.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya kembali menangkap pelaku Dita Sapta (47) karena kedapatan membawa 20 bungkus sabu dengan berat total 21 Kg. Pelaku membawa sabu tersebut dengan menggunakan becak motor. Selang beberapa hari, petugas BNN kembali Mahyar (49) dan Aidil (26), dengan barang bukti sabu seberat 31,21 Kg dan ekstasi sebanyak 18.000 butir.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement