(Baca Juga: DPR Ingin Perbaiki Hubungan dengan KPK Meski MK Putuskan Hak Angket Sah)
Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menjelaskan, berdasarkan pertimbangan MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Sebab itu, KPK adalah lembaga eksekutif.
“KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif yakni penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sehingga bukan legislatif dan yudikatif,” beber Hakim Manahan Sitompul.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.