Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Disebut Sebagai Lembaga Eksekutif, KPK Soroti Konsistensi MK

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 08 Februari 2018 |19:55 WIB
Disebut Sebagai Lembaga Eksekutif, KPK Soroti Konsistensi MK
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Okezone)
A
A
A

(Baca Juga: DPR Ingin Perbaiki Hubungan dengan KPK Meski MK Putuskan Hak Angket Sah)

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menjelaskan, berdasarkan pertimbangan MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Sebab itu, KPK adalah lembaga eksekutif.

“KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif yakni penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sehingga bukan legislatif dan yudikatif,” beber Hakim Manahan Sitompul.

 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement