Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Kembali Dalami Kasus Korupsi Cetak Sawah

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 08 Februari 2018 |20:17 WIB
Bareskrim Kembali Dalami Kasus Korupsi Cetak Sawah
foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan gelar perkara Bersama Polri ini dimaksudkan untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut. Diduga ada sejumlah pihak lain yang bertanggung jawab atas proyek cetak sawah ini.

Koordinasi supervisi oleh KPK menurut Febri adalah menunggu laporan dari unit korsup KPK. Dikatakannya, jika memang korsup berkaitan dengan pengembangan perkara kepada pihak lain yang diduga terlibat, mestinya ada sejumlah pihak lain yang dipanggil dan dimintai keterangannya.

Namun Febri mengatakan, bahwa wewenang pemeriksaan tetap ada di Polri sebagai pihak yang sejak awal menangani kasus ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menyayangkan program cetak sawah di Kabupaten Ketapang yang digadang-gadang dapat menjadi program ketahanan pangan negara nyatanya dilaksanakan tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

"Bagaimana mau dilanjutkan, dari berbagai teknis baik penentuan lokasi pengerjaan, teknis percetakan cetak sawah, awalnya sudah salah. Sekarang yang ada hanya kerugian keuangan Negara hingga miliaran rupiah," terangnya saat dihubungi.

Politisi Partai Gerindra tersebut juga melihat pihak Penegak hukum, baik kepolisian ataupun KPK, masih terkesan lamban mengusut tuntas kasus korupsi cetak sawah. Padahal sudah ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga seharusnya bisa dikembangkan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Bisa saja dalam hal ini Kementan dipanggil untuk diperiksa," terang Desmond.

Dirinya menambahkan, meski ada supervisi antara Polri dan KPK, baiknya kasus korupsi cetak sawah diserahkan ke KPK dengan harapan dapat dilanjutkan dan cepat dituntaskan.

Diketahui saat ini penyidik Bareskrim tengah menangani perkara tindak pidana korupsi kegiatan jasa konsultasi dalam proyek program percetakan sawah di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bareskrim pun telah menyita uang sebesar Rp69 Miliar.

Dalam kasus ini Asisten Deputi PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) Kementerian BUMN sekaligus berperan sebagai Ketua Tim Kerja Kementerian BUMN pada tahun 2012 silam telah menjalani persidangan. Dari hasil penyidikan lanjutan Polri kemudian kembali menetapkan status tersangka Direktur Operasional PT Hutama Karya (Persero) R. Soetanto.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement