Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hak Angket Dinyatakan Sah oleh MK, Pansus DPR Serahkan kepada KPK

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 08 Februari 2018 |20:22 WIB
  Hak Angket Dinyatakan Sah oleh MK, Pansus DPR Serahkan kepada KPK
Arteria Dahlan di MK (foto: Harits/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menuturkan, pihaknya menyerahkan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai rekomendasi dari pansus angket KPK agar tidak terjadi kembali sebuah kegaduhan.

"Hampir 10 bulan ini kita dibuat gaduh. DPR selalu dibully DPR ini kerjanya mencari-cari kesalahan KPK, DPR ilegal, DPR melemahkan KPK. Tapi alhamdulillah putusan MK telah mengatakan demikian," kata Arteria di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

Ini menegaskan, selama ini pansus angket KPK bekerja dengan keyakinan agar lembaga KPK dapat lebih baik lagi dan bukanlah untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Oleh karena itu dia menyerahkan kepada KPK.

"Walau pun dalam posisi seperti ini, kami Pansus Hak Angket menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Silakan, sudah ada perintah MK seperti ini. Anda tak mau datang, DPR katakan tak apa-apa," bebernya.

 (Baca juga: Disebut Sebagai Lembaga Eksekutif, KPK Soroti Konsistensi MK)

Selain itu, Arteria menyatakan bahwa DPR telah membuat rokemendasi terhadap KPK yang berjumlah sekitar 247 halaman. Ia pun berharap agar rekomendasi itu bisa ditindaklanjuti.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement