Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hak Angket Dinyatakan Sah oleh MK, Pansus DPR Serahkan kepada KPK

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 08 Februari 2018 |20:22 WIB
  Hak Angket Dinyatakan Sah oleh MK, Pansus DPR Serahkan kepada KPK
Arteria Dahlan di MK (foto: Harits/Okezone)
A
A
A

"Yang harus kita semua perbaiki. Sudah kita buat dalam 247 halaman mudah-mudahan tidak berubah lagi, yang terakhir kesimpulan dan rekomendasi. Mudah-mudahan itu semua bisa dipakai, ditindaklanjuti oleh KPK," katanya.

 (Baca juga: KPK Kecewa dan Sedih MK Putuskan Hak Angket Sah)

Arteria menjelaskan, di rekomendasi itu terdapat hal-hal yang mengatur mengenai pemyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah ini. Ia pun mempersilakan KPK bilamana mau datang langsung ke DPR untuk klarifikasi atau mau bersurat.

"Atau tidak sama sekali juga tidak apa-apa. Yang jelas, DPR ini kan sangat baik. Kita jaga adab, kita tak mau menista KPK," bebernya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement