Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setujui Pasal Panggil Paksa, Bamsoet Tak Ingin DPR Dianggap Remeh

Fahreza Rizky , Jurnalis-Minggu, 11 Februari 2018 |06:50 WIB
Setujui Pasal Panggil Paksa, Bamsoet Tak Ingin DPR Dianggap Remeh
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai Pasal 73 revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, DPRD (MD3) sudah tepat untuk mendukung kerja dan penegakan marwah parlemen.

Pasal 73 RUU MD3 sendiri berisi aturan bahwa DPR bisa memanggil paksa pihak-pihak yang mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali. Pemanggilan paksa oleh DPR itu dengan menggunakan bantuan aparat kepolisian.

"Saya menilai hal tersebut sudah tepat untuk mendukung kerja dan penegakan marwah dewan," ujar Bamsoet saat dikonfrimasi Okezone, Minggu (11/2/2018).

Politikus Golkar itu berujar, pemanggilan paksa tersebut tentu berkaitan dengan kepentingan pemeriksaan DPR atas suatu hal yang dianggap penting dan mendesak. Khususnya ketika obyek yang dipanggil itu justru kerap mangkir.

(Baca Juga: Prabowo Subianto Nilai Ahmad Muzani Pantas Jadi Pimpinan MPR)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement