Bamsoet menambahkan, pemanggilan paksa ini juga tidak bisa dilakukan seenaknya saja. Harus ada mekanisme yang dilakukan terlebih dahulu sebelum terjadinya pemanggilan paksa.
"Panggilan paksa baru bisa dilakukan apabila badan hukum atau individu yang dipanggil, tiga kali berturut-turut tidak hadir memenuhi panggilan DPR," jelas dia.
Karena itu, Bamsoet mengungkapkan kewenangan pemanggilan paksa berada di tangan kepolisian atas permintaan DPR.
"Jika tanpa adanya suatu paksaan, maka dikhawatirkan badan hukum atau siapa pun akan meremehkan serta mengecilkan kerja DPR," pungkasnya.
(Arief Setyadi )