Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Bupati Halmahera Timur Langsung Ditahan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 12 Februari 2018 |20:52 WIB
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Bupati Halmahera Timur Langsung Ditahan KPK
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Rudi Erawan, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Penahanan dilakukan setelah Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) selesai diperiksa sebagai tersangka.

Rudi Erawan merupakan tersangka kesebelas dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ‎terkait pengerjaan proyek jalan milik Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) di Maluku dan Maluku Utara.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Rudi Erawan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia ditahan untuk 20 hari pertama.

"Tersangka RE (Rudi Erawan) ditahan untuk 20 hari kedepan mulai hari ini, di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2018).

Rudi Erawan diduga menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan pengadaan jalan milik KemenPUPR. Dia diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp6,3 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement