JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan bahwa pasangan bakal calon gubernur JR Saragih-Ance Silean tidak memenuhi syarat. Otomatis pasangan itu dinyatakan gugur.
Setelah adanya keputusan itu, Partai Demokrat sebagai pengusung berniat akan menempuh jalur hukum pasca-digugurkannya pasangan tersebut. Alasannya adalah pertimbangan KPU dianggap kurang tepat oleh pihak Demokrat.
"Alasannya, calon kami tidak menyertakan fotokopian ijazah yang dilegalisir. Ini tidak benar, sebab Undang-Undang tentang Pilkada tidak mengatur seperti itu," kata Sekretaris Departemen Dalam Negeri DPP Partai Demokrat Abdullah Rasyid, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (12/2/2018).
(Baca: JR Saragih-Ance Tak Penuhi Syarat, Pilgub Sumut Hanya Diikuti 2 Pasangan Calon)