Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JR Saragih - Ance Gagal Maju Pilgub Sumut, Demokrat Akan Tempuh Jalur Hukum

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 12 Februari 2018 |19:22 WIB
JR Saragih - Ance Gagal Maju Pilgub Sumut, Demokrat Akan Tempuh Jalur Hukum
Ance Silean (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan bahwa pasangan bakal calon gubernur JR Saragih-Ance Silean tidak memenuhi syarat. Otomatis pasangan itu dinyatakan gugur.

Setelah adanya keputusan itu, Partai Demokrat sebagai pengusung berniat akan menempuh jalur hukum pasca-digugurkannya pasangan tersebut. Alasannya adalah pertimbangan KPU dianggap kurang tepat oleh pihak Demokrat.

"Alasannya, calon kami tidak menyertakan fotokopian ijazah yang dilegalisir. Ini tidak benar, sebab Undang-Undang tentang Pilkada tidak mengatur seperti itu," kata Sekretaris Departemen Dalam Negeri DPP Partai Demokrat Abdullah Rasyid, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (12/2/2018).

 (Baca: JR Saragih-Ance Tak Penuhi Syarat, Pilgub Sumut Hanya Diikuti 2 Pasangan Calon)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement