Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasal Pengaturan Periksa Anggota DPR Harus Izin MKD Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Bayu Septianto , Jurnalis-Selasa, 13 Februari 2018 |11:50 WIB
Pasal Pengaturan Periksa Anggota DPR Harus Izin MKD Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto Antara
A
A
A

"Tidak boleh ada keistimewaan. Saya, Pak Agus (Ketua KPK Agus Rahardjo), Bu Basaria (Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan), nggak perlu izin siapa kalau mau dipanggil oleh kepolisian. Presiden pun tidak membentengi dirinya dengan imunitas seperti itu. Makanya saya juga kaget," tuturnya.

Laode memaklumi bila pasal tersebut kembali disepakati dalam UU MD3 yang baru saja disahkan kemarin. KPK, lanjut Laode, menyerahkan kepada masyarakat untuk kembali menguji materi pasal tersebut bila dianggap bertentangan dengan konstitusi.

"Tapi ini kan sudah disepakati, oleh karena itu tugas masyarakat kalau mau mereview kembali," ujarnya.

Pada sidang Paripurna, Senin 13 Februari 2018, DPR mengesahkan Undang-undang MD3, salah satunya Pasal 245 mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis Presiden dan pertimbangan MKD.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement