BEKASI - Salah satu korban penipuan grup arisan online 'Mama Yona' mengaku jika uang yang diperoleh pelaku dari para korban, ada sebagian yang diberikan kepada bandar narkoba.
"Ada salah satu korban mengaku dan akan dibuka kepada kepolisian, kalau uang itu sebagian diberikan oleh pelaku ke bandar narkoba di Batam," kata kuasa hukum korban, Manotar Tampobolon di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (13/2/2018).
Ia menjelaskan, selain pelaku, ada empat orang lainnya yang turut berperan dalam grup arisan online via jejaring sosial Facebook itu. Keempatnya merupakan admin grup, yang masing-masing bernama Siti Arisyah, Mala Moly, Ikrah Indah dan Fejuna Arwan.
"Mereka ini perannya untuk menurunkan list uang. Para korban juga mentransfer uang melalui rekening keempat orang ini," terangnya.
(Baca Juga: Rugikan Anggota Arisan Rp15 Miliar, Pemilik Group "Mama Yona" Dipolisikan)
Sementara Wintro Prowoto (35), seorang korban warga Villa Mutiara Gading II, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi menerangkan, ia bersama temannya telah menyetor dana arisan lebih dari Rp45juta, yang hingga saat ini baik modal maupun bunga yang dijanjikan belum juga dikembalikan pelaku.