JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsih sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan lahan untuk perusahaan di wilayahnya. Imas tidak sendirian karena ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang lainnya tersebut yakni, Asep Santika selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Subang; Miftahudin selaku pihak swasta; dan Data seorang karyawan swasta. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perizinan lahan.
"Disimpulkan bahwa telah adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh Bupati Subang yang dilakukan secara bersama-sama. KPK meningkatkan status tersangka terhadap empat orang," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
(Baca Juga: Menko Luhut Kaget Ada Kepala Daerah Kena OTT KPK Lagi)
Diduga, Imas, Data dan Asep Santika menerima uang suap dari dua perusahaan yakni, PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar. Pemberian suap diduga dilakukan untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.