BEKASI - Tersangka penipuan arisan online 'Mama Yona', Desy Chrisna Yulyani Sitanggang diketahui pernah mentransfer uang dengan nilai fantastis kepada dua orang kerabatnya dalam waktu bersamaan.
Menurut tim LBH Patriot, kuasa hukum para korban, kedua kerabat pelaku yang bernama Fenny Juni Aruan dan Monika Vivianti masing-masing diberikan transferan uang sebesar Rp200 juta.
"Ada transferan uang dari pelaku ke rekening Fenny dan Monika, masing-masing Rp200 juta. Pelaku mentransfer di hari yang sama, yaitu tertanggal 7 Februari 2018," kata Novita, tim kuasa hukum korban di Bekasi, Rabu (14/2/2018).
Ia menjelaskan, alasan pelaku mentransfer lewat teller ke rekening yang bersangkutan dikarenakan mengalami over limit untuk transfer ATM. "Jadi kedua orang itu bukan siapa-siapa pelaku dan bukan pula korban. Masih dalam pendalaman polisi," paparnya.
(Baca juga: Ketua Arisan Online 'Mama Yona' Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan)