Seperti diberitakan sebelumnya, berkas pencalonan JR-Ance dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU setelah mereka melakukan penelitian terhadap berkas pencalonan yang diajukan pasangan JR-Ance. Berkas yang membuat JR-Ance tidak memenuhi syarat itu adalah fotokopi ijasah terlegalisir dari SMA Swasta Iklas Prasasti Jakarta milik JR Saragih.
Di mana berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani Plh Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, bahwa fotokopi legalisir atas ijasah JR itu tidak pernah mereka terbitkan. Di sisi lain, JR beserta Partai Demokrat mengaku sudah memiliki surat lain yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat ini, yang menyebutkan bahwa ijasah JR Saragih, merupakan ijazah asli yang pernah mereka terbitkan.
Soal keaslian ijazah JR ini sebenarnya juga sudah pernah di uji di Mahkamah Agung pada tahun 2015 lalu, saat JR maju kedua kalinya di Pilkada Kabupaten Simalungun. MA kala itu memenangkan JR dan mengabsahkan ijasah tersebut.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.