JAKARTA - Gubernur Jambi, Zumi Zola memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Sedianya, Zumi akan diperiksa perdana setelah resmi menyandang status tersangka.
Zumi Zola ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di wilayah kekuasaannya. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2018).
Zumi datang sekira pukul 09.50 WIB dengan mengenakan kemeja batik. Namun, dia enggan menjawab banya sejumlah pertanyaan awak media terkait kesiapan pemeriksaannya sebagai tersangka pada hari ini.
"Masuk dulu ya, nanti dulu ya," singkat Zumi seraya meninggalkan awak media dan langsung masuk ke ruang sterilisasi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
(Baca: Dalam Dakwaan, Zumi Zola Disebut Restui Uang Ketok Palu DPRD Jambi)
Selain memeriksa Zumi, KPK juga memanggil seorang saksi asal swasta, Oscar M. Akhir. Dia akan digali keterangannya untuk proses penyidikan tersangka Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan, yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Zumi.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Dia ditetapkan tersangka bersama-sama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan.