''Teman dekat tersangka (Yusra), seorang yang diduga menjadi perantara dengan penampung di Jakarta, sekaligus memiliki narkotika jenis sabu,'' kata Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito saat dihubungi terpisah.
Tersangka tersebut bernama Hendra Gunawan (35), warga Meunasah Cot, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie. Pada tersangka, polisi mengamankan barang bukti 16 paket narkoba jenis sabu dengan berat 8,76 gram, dan satu bungkus ganja seberat 22,50 gram.
''Pada saat dilakukan penangkapan menemukan barang bukti baru narkotika jenis ganja dan sabu. Dan tersangka Hendra Gunawan mengakui bahwa narkotika jenis ganja dan sabu tersebut adalah miliknya sendiri,'' pungkasnya.
(Ulung Tranggana)