"Di rumah tersangka kita mendapatkan barang bukti ganja yang di sembunyikan tersangka di dalam kamar. Seberat 400 kilogram ganja, itu dimasukkan dalam karung goni warna putih," kata Sofyanto saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2018).
Atas penangkapan itu, kata Sofyanti, berdasarakan pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut tersangka peroleh dari seseorang di Kecamatan Mila, kabupaten setempat. Ganja yang direcanakan akan dijual di Jakarta tersebut, akan diangkut dengan menggunakan Intercooler, yang di dalamnya tercampur dengan pisang.
Selain ganja, di rumah tersangka Yusra, polisi juga menemukan barang bukti alat hisap sabu dan satu unit mobil Box Hino, Nopol B 9883 PDC warna Silver. Mobil itu diduga digunakan pelaku untuk mengantar ganja ke Jakarta. "Semua barang bukti itu sudah kita amankan. Pelaku saat ini tengah kita lakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
(Baca juga: Selundupkan 107 Kg Sabu dari Malaysia, Ikbal Terancam Hukuman Mati)
Kemudian, pada hari yang sama, setelah melakukan pengagalan, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie langsung melakukan pengembangan kasus itu terhadap tersangka Yusra, yang merupakan pemilik ganja siap edar tesebut. Atas pengembangan itu, polisi berhasil menangkap seorang yang diduga teman dekat Yusra dalam membantu pengedaran tersebut, dan polisi juga berhasil mengamankan sabu pada tersangka tersebut.