BANDA ACEH - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh berhasil menciduk pelaku yang merencanakan pengiriman ganja kering seberat 400 kilogram siap edar ke Jakarta. Penggagalan itu terjadi di Desa Kupula Tanjong kecamatan setempat, pada Kamis, 15 Februari 2018.
Bersamaan barang bukti, polisi juga berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni Yusra(34), warga Kecamatan Padang Tiji, Santoni (32) warga kecamatan Lima puluh, Sumatera Utara, dan Sugiono (36) warga Kecamatan Rambutan, Sumatera Utara.
Kapolsek Padang Tiji, Iptu Sofyanto mengatakan, operasi penggagalan pengiriman ganja tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka Yusra sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja. Dan ganja tersebut nantinya akan dikirim dan langsung diedarkan ke Jakarta.
(Baca: Kendalikan Peredaran 17 Kg Sabu dari Lapas, Tohar Divonis Hukuman Mati)
Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut polisi langsung bergerak menuju ke desa tersebut. Kemudian petugas langsung masuk ke rumah tersangka Yusra dan melakukan penggeledahan, dan petugas berhasil mendapatkan barang bukti tersebut yang disembunyikan dalam di dalam kamar.