JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap pemulusan pemberian izin pembangunan pabrik di wilayah Subang, Jawa Barat, pada hari ini.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, terdapat tiga lokasi yang digeledah oleh tim penyidik. Tiga lokasi tersebut yakni, Rumah Dinas Bupati Subang, Imas Aryumningsih, Rumah tersangka Darta, dan kantor PT Inti Sarana Sukses milik Miftahuddin.
"Disita dokumen terkait dua perusahaan PT ASP an PT PBM," kata Febri lewat pesan singkatnya, Senin (19/2/2018).
(Baca: Ditahan KPK, Bupati Subang Bantah Terima Suap Terkait Perizinan)
Penggeledahan sendiri telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung hingga sore ini. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Imas Aryumningsih.
KPK sendiri telah resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan pemulusan perizinan pembangunan pabrik di wilayah Subang. Empat tersangka tersebut yakni, Bupati Subang, Imas Aryumningsih; Asep Santika selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Subang; Miftahudin selaku pihak swasta; dan Data seorang karyawan swasta.
Diduga, Imas, Data dan Asep Santika menerima uang suap dari dua perusahaan, PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar. Pemberian suap diduga dilakukan untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.