"Sudah kita uraikan di dakwaan tapi kita kan perlu membedakan antara misalnya dalam satu pertemuan pihak-pihak tertentu dikatakan ada rencana jatah atau lokasi untuk orang-orang tertentu itu kita uraikan sebagai bentuk pembuktian ada indikasi persekongkolan sejak proses pembahasan anggaran ataupun proses pengadaannya," katanya.
Dalam perjalanan kasus ini, KPK sendiri belum pernah memeriksa Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani. Sedangkan, Setya Novanto dan Jafar Hafsah sudah pernah masuk ruang penyidikan. Bahkan, Setya Novanto sudah jadi pesakitan dalam kasus korupsi yang merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
"Apakah orang-orang tersebut akhirnya menerima sejumlah uang atau sejumlah fasilitas hal itu tentu perlu pembuktian lebih lanjut itulah yang sedang kita lakukan saat ini," tukasnya.
Sebelumnya, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin membeberkan bahwa seluruh Ketua Fraksi di DPR RI periode 2009-2014 kebagian jatah atau fee dari proyek e-KTP. Besaran untuk masing-masing Ketua Fraksi berbeda-beda.
Awalnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Nazaruddin mengakui adanya pemberian uang dari proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR RI termasuk pimpinan Badan Anggaran (Banggar), Ketua Fraksi, dan Komisi II.