Menurut Nazar, berdasarkan permintaan dari anggota Komisi II (almarhum) Mustoko Weni, bahwa uang terebut harus merata tersalurkan ke semua fraksi di DPR. "Ya waktu itu Bu Mustokoweni mintanya seperti itu," kata Nazaruddin saat beraksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).
Lantas, Hakim mempertanyakan jatah uang untuk Ketua Fraksi dari proyek senilai Rp5,8 triliun ini. Nazar mengaku tidak terlalu ingat besaran untuk para Ketua Fraksi, namun, dia memastikan bahwa seluruh ketua fraksi sudah menerima dan ada di dalam catatan.
"Waktu itu sebenarnya usulan ini dicatatan itu semua sudah disampaikan," ungkapnya.
Hakim kemudian memastikan kembali apakah uang tersebut suah diterima oleh seluruh Ketua Fraksi. Nazar mengaku, bahwa berdasarkan laporan dari Mustokoweni, semua ketua fraksi sudah menerima jatah dari proyek e-KTP.
"Menurut laporan dari bu Mutokoweni sama si Andi Narogong semua sudah dikasih, termasuk fraksi Demokrat," tukasnya. (Ulu)
(Rachmat Fahzry)