(Baca Juga: Datangi Bareskrim Polri, PRT Korban First Travel Tagih Janji Syahrini)
Penasehat hukum baru datang setelah sidang berjalan 50 menit. Penasehat hukum langsung memasuki ruang sidang saat sidang berjalan. Tidak ada keterangan apapun dari penasehat hukum. Dirinya langsung duduk dan memakai baju jubah.
Sementara itu para korban kerap berteriak tanda kesal pada ketiga terdakwa. Pasalnya saat JPU membacakan dakwaan, terdapat uang miliaran rupiah yang digunakan untuk kepentingan pribadi Annisa Hasibuan. "Uang jemaah itu," kata salah satu jemaah.
(Khafid Mardiyansyah)