JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Anwar Sarang, Rembang, Kiai Haji Maimoen Zubair (Mbah Maimoen) di media sosial.
Pelaku menyebarkan kalimat yang bermuatan ujaran kebencian atau hatespeech yang mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui posting-an di akun Twitter-nya atas nama T Kiswotomo.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin 19 Februari 2018 sekira pukul 13.40 WIB di Jalan Kompleks Diklat Depsos, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Tersangka tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan," ujar Fadil dalam keterangannya, Selasa (20/2/2018).
Tak hanya itu, kata Fadil, pelaku juga mem-posting penghinaan terhadap sejumlah pejabat negara lainnya, di antaranya TNI, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menko Polhukam Wiranto dan Asops Kapolri Irjen M Iriawan.