Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Penghina Presiden Jokowi dan KH Maimoen Zubair

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 20 Februari 2018 |14:02 WIB
Polisi Tangkap Penghina Presiden Jokowi dan KH Maimoen Zubair
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran (Foto: Okezone)
A
A
A

(Baca Juga: Polri Imbau Masyarakat Tak Perlu Takut Suarakan Kebenaran)

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 316 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement