Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Penghina Presiden Jokowi dan KH Maimoen Zubair

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 20 Februari 2018 |14:02 WIB
Polisi Tangkap Penghina Presiden Jokowi dan KH Maimoen Zubair
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran (Foto: Okezone)
A
A
A

(Baca Juga: Polri Imbau Masyarakat Tak Perlu Takut Suarakan Kebenaran)

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 316 KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement