(Baca Juga: Polri Imbau Masyarakat Tak Perlu Takut Suarakan Kebenaran)
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 316 KUHP.
(Arief Setyadi )