(Baca Juga: Wiranto: Penyebar Hoax Akan Kita Tangkap!)
(Foto: Pelaku penghinaan Presiden Jokowi dan KH Maimoen Zubair)
Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya satu unit handphone, satu buah akun Twitter atas nama T Kiswotomo (Ibhas) dengan URL https://twitter.com/ibhaskiss, dua akun Facebook atas nama IBHAS KISWOTOMO dan akun facebook atas nama IBHAS TARUNO KISWOTOMO.
Kemudian, satu lembar keterangan kependudukan atas nama BK, satu buah memory card, dan satu buah sim card. Saat ini, pelaku pun sudah dilakukan penahanan oleh aparat kepolisian.