"Saya persilakan teman-teman menggugat tapi setelah jadi UU. Jangan digugat sebelum jadi UU nanti batal. Kemarin saat keluar dari paripurna silahkan gugat di MK," jelasnya.
(Baca juga: Presiden Jokowi Dipastikan Tidak Akan Teken UU MD3)
Meski demikian, politisi PDI Perjungan itu menolak bila pemerintah kecolongan terkait sejumlah pasal yang telah disahkan lembaga legislatif tersebut. Sebab, pemerintah hanya ingin adanya penguatan dalam pasal yang dapat mempidanakan pihak-pihak yang menghina parlemen.
"Kita juga dalam hal ini ada kecenderungan menarik. Ketentuan sangat liberal kadang-kadang, janganlah, kebebasan yang sebebas-bebasnya itu bukan kebebasan. Harus ada koridor yang harus kita jaga, bahwa DPR perlu perlindungan dalam melaksanakan hak konstitusionalnya. Nggak usah terlalu hebohlah, uji saja di MK," pungkasnya.
(Awaludin)