Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ungkap Peredaran Sabu 1,8 Ton di Batam, Polisi Sudah Intai Selama 1,5 Bulan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 20 Februari 2018 |17:52 WIB
Ungkap Peredaran Sabu 1,8 Ton di Batam, Polisi Sudah Intai Selama 1,5 Bulan
Polisi yang mengungkap sabu 1,8 ton di Batam (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai dan Satgassus Polri menangkap kapal asal Taiwan dengan bendera Siangpura yang membawa narkotika jenis Sabu sebanyak 1.8 ton di dalamnya.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto, pengungkapan kasus tersebut sudah sejak 1,5 bulan diintai oleh aparat penegak hukum. Pengintaian itu, kata Eko dilakukan mulai dari jalur perlintasan Kapal tersebut sampai ke tempat berlabuhnya.

"Ini sudah 1,5 bulan lalu kami telusuri mapping, profiling, penyelidikan lokasi disekitar Anyer, tempat pendaratannya dan kemudian juga dilautnya," kata Eko saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

 (Baca: Polisi Tangkap 4 Warga Taiwan saat Pengungkapan Sabu 1,8 Ton di Batam)

Eko melanjutkan, selain itu pihaknya juga sudah melakukan kordinasi dengam pihak BC selaku pemilik Kapal tersebut. "Akhirnya dua minggu lalu kami berkoordinasi dengan BC yang memiliki Kapal," imbuh Eko.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement