"Kami menjalankan tugas berpedoman pada UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ucapnya seraya tegas.
Menurutnya, medsos ada dampak positif dan negatifnya. "Dampak positif kita petik, sedangkan dampak negatif, kita tinggalkan. Setiap admin media sosial perlu menyaring setiap berita atau komentar yang akan diunggah," ujarnya.
Kalau memang ada yang melanggar, petugas kepolisian berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Kampanye hitam, hoax, dan menyebar isu SARA di medsos itu termasuk pelanggaran di bidang ITE.
"Jadi kami mengimbau kepada seluruh pemilik akun medsos seperti Facebook, Instagram, Twitter, Path, dan lainnya agar menghindari perbuatan yang dilarang UU. Jika menemukan akun yang melakukan kampanye hitam atau menyebar isu SARA, segera laporkan ke SPKT Polda Babel dan atau Polres setempat untuk ditindaklanjuti," imbuh Mun'im.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.