Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Rizieq: Sejak Saya Hijrah Situasi Negeri Semakin Kacau dan Balau

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 21 Februari 2018 |12:04 WIB
Habib Rizieq: Sejak Saya Hijrah Situasi Negeri Semakin Kacau dan Balau
Imam Besar FPI Habib Rizieq. Foto Antara
A
A
A

JAKARTA – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Sihab membatalkan kepulangannya ke Tanah Air untuk sekian kali.

Habib Rizieq dijadwalakan pulang hari ini, namun setelah meminta petunjuk kepada Tuhan Yang Maha Esa lewat salat Istikharah, ia membatalkan pulang ke Indonesia dari Arab Saudi.

Imam Besar FPI itu mengaku telah memendam kerinduan yang sangat mendalam untuk kembali ke Indonesia. Menurut dia, keputusan hijrah ke Tanah Suci Mekkah berdampak pada kondisi politik di dalam negeri yang kacau balau.

"Sejak saya hijrah situasi negeri semakin kacau dan balau korupsi menjadi-jadi. Rakyat melarat," kata Habib Rizieq lewat rekaman suara yang dikirimkannya dari Arab Saudi dan diperdengarkan kepada pendukungnya di Bandara Soetta, Rabu (21/2/2018).

Habib Rizieq amat terharu dengan banyaknya spanduk dan baliho untuk menyambut kepulangannya yang dipasang di sejumlah titik di DKI Jakarta. Bahkan, berita kepulangannya itu pun viral di dunia maya.

BACA: Seorang Polisi Tewas saat Amankan Kepulangan Habib Rizieq di Bandara Soetta

BACA: Habib Rizieq Batal Pulang karena Kasusnya Belum Di-SP3

Ia pun mengecam aksi teror, persekusi, dan kriminalisasi yang belakang banyak terjadi di sejumlah lokasi. Selain itu, Ketua Dewan Pembina GNPF MUI ini kembali menyoroti kasus penistaan agama yang tak kunjung dituntaskan oleh Polri.

"Hingga kini tidak jelas prosesnya bahkan salah satu dari penista agama kasusnya terang-terangan di SP3 seperti kasus Ade Armando," tegasnya.

Hati Habib Rizieq semakin sedih dan kacau balau setelah mengetahui adanya upaya pembebasan terhadap terpidana penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, lewat upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

"Padahal aturan MA sudah jelas tidak bisa ajukan PK karena Ahok tidak pernah banding maupun kasasi sehingga PK-nya itu wajib ditolak," pungkasnya.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement