BEKASI – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penipuan modus arisan online 'Mama Yona' dengan tersangka Desy Chrisna Yulyani Sitanggang, warga Grand Permata City, Desa Karang Satria, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tersangka terbukti melakukan penipuan terhadap ratusan orang dengan total kerugian mencapai Rp15 miliar.
Korban yang melapor hingga saat ini berjumlah 26 orang dengan taksiran kerugian sekira Rp1,4 miliar. Adapun modus yang dilakukan tersangka untuk menjerat korbannya yakni mengiming-imingi mendapat keuntungan sebesar 50–80 persen. Investasi yang ditawarkan tersangka bukan hanya berupa uang, tapi juga emas dan lain sebagainya.
"Jadi tersangka telah menjalankan aksi penipuan arisan online ini sejak Agustus 2017. Karena diiming-imingi keuntungan yang besar, akhirnya banyak korban yang tergiur," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara di Kota Bekasi, Selasa 20 Februari 2018.
(Baca: Pasca-Penetapan Tersangka, Toko Elektronik 'Mama Yona' di Bekasi Tutup)
Kepolisian juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka yang sekaligus dijadikan barang bukti. Di antaranya adalah rumah pribadi, toko elektronik, satu mobil Honda Jazz hitam, dua handphone, lima kavling tanah, enam buku tabungan BCA, satu tabungan Mandiri, empat kartu ATM, serta puluhan lembar bukti transfer senilai ratusan juta rupiah.