Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ungkap Modus Penipuan Arisan 'Mama Yona' dan Menyita Aset Tersangka

Wijayakusuma , Jurnalis-Rabu, 21 Februari 2018 |00:17 WIB
Polisi Ungkap Modus Penipuan Arisan 'Mama Yona' dan Menyita Aset Tersangka
Tersangka kasus arisan online 'Mama Yona'. (Foto: Wijayakusuma/Okezone)
A
A
A

Tersangka yang kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik. Kemudian juga Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta UU Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10miliar," jelas Candra.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji investasi ataupun bisnis yang menawarkan keuntungan besar.

"Masyarakat jangan mudah percaya iming-iming investasi, harus teliti dan jeli, untuk memperkecil risiko," pungkasnya.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement