Online Dibui " />
“Dari pemeriksaan yang dilakukan, mereka ternyata memang membuat order fiktif dan menjalankannya tanpa berkendara sama sekali. Motifnya, mereka ingin mendapatkan bonus dari Grab tanpa susah payah," tegas Dadang.
Dari delapan tersangka ini, kata Dadang, mereka mengamankan sejumlah laptop, puluhan unit HP, kartu ATM, dan 4 unit mobil. Berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku mampu meraup keuntungan Rp 120 juta dari aksi curang ini.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus kecurangan driver taksi online ini, termasuk mencari sindikat lain yang juga melakukan modus serupa. Para tersangka masih diperiksa lebih lanjut.
Untuk sementara para tersangka akan dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) dari UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUHPidana subs Pasal 56 ayat (1), (2) KUHPidana.
“Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkasnya.
(Awaludin)