Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Angkut Penumpang "Tuyul", 8 Sopir Taksi Online Dibui

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 22 Februari 2018 |15:02 WIB
  Angkut Penumpang Online Dibui " />
foto: Okezone
A
A
A

MEDAN - Sebanyak delapan orang sopir taksi online Grab di Medan ditangkap Polisi. Mereka kini terancam pidana penjara selama 9 tahun.

Kedelapan sopir taksi online itu yakni SS (30), YAG (29), DDH (38), KS (36), Amiruddin (40), AP (28), DS (29), dan AG (38). Mereka ditangkap di Jalan Melati Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Senin 19 Februari 2018 lalu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto mengatakan, kedelapan sopir taksi online itu ditangkap karena melakukan penipuan terhadap penyedia jasa aplikasi Grab, dengan melakukan order fiktif di sistem Grab. Hal itu mereka lakukan untuk mengejar bonus yang dijanjikan Grab.

“Mereka ditangkap karena melakukan illegal access pada sistem aplikasi Grab. Mereka menggunakan aplikasi bernama Mock Location pada ponsel mereka, dan mengendalikan GPS yang diatur sesuai tujuan yang kehendaki. Jadi mereka seolah-olah sedang mengantar penumpang atau di kalangan mereka dikenal dengan istilah ‘tuyul’,” papar Dadang di Mapolrestabes Medan, Kamis (22/2/2018).

Dadang menjelaskan, penangkapan terhadap kedelapan sopir taksi online ini dilakukan setelah manajemen Grab mencurigai kinerja dan pendapatan sejumlah sopir yang bermitra dengan mereka. Kecurigaan itu kemudian dilaporkan ke Polisi pada 10 Februari 2018 lalu.

Setelah diselediki, lanjut Dadang, ternyata benar para pelaku ini membuat order fiktif. Mereka kemudian diburu dan berhasil ditangkap.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan, mereka ternyata memang membuat order fiktif dan menjalankannya tanpa berkendara sama sekali. Motifnya, mereka ingin mendapatkan bonus dari Grab tanpa susah payah," tegas Dadang.

Dari delapan tersangka ini, kata Dadang, mereka mengamankan sejumlah laptop, puluhan unit HP, kartu ATM, dan 4 unit mobil. Berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku mampu meraup keuntungan Rp 120 juta dari aksi curang ini.

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus kecurangan driver taksi online ini, termasuk mencari sindikat lain yang juga melakukan modus serupa. Para tersangka masih diperiksa lebih lanjut.

Untuk sementara para tersangka akan dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) dari UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUHPidana subs Pasal 56 ayat (1), (2) KUHPidana.

“Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement