Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menuai Polemik, Pasal-Pasal Kontroversial di UU MD3 Akan Diuji Materi ke MK

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2018 |20:57 WIB
Menuai Polemik, Pasal-Pasal Kontroversial di UU MD3 Akan Diuji Materi ke MK
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penolakan terhadap Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tak pernah surut. Sejumlah kalangan terus melakukan gugatan terhadap pasal yang dianggap menguatkan posisi DPR, tak terkecuali aktivis Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).

Ketua Umum PB PMII, Agus M Herlambang pun menolak tegas hasil revisi UU MD3. Menurutnya, UU MD3 bertolak belakang dengan hakikat sistem pemerintahan demokrasi.

(Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Tetap Konsisten Tolak UU MD3 dengan Terbitkan Perppu)

"Negara demokrasi sangat memberi kebebasan kepada rakyatnya untuk memberikan kritikan kepada para wakilnya. Di negara demokrasi juga tidak boleh ada kekebalan hukum, semua sama di mata hukum," ujar Agus dalam keterangan persnya, Jumat (23/2/2018).

Terkait penolakan ini, Agus mengatakan pihaknya akan menempuh dua jalur. Pertama, PB PMII akan membentuk tim hukum melalui LBH PB PMII untuk mengajukan pasal-pasal kontroversial terkait UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat.

Kedua, ia akan mengintruksikan seluruh kader PMII yang ada di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk turun aksi di daerah masing-masing guna menolak hasil revisi UU MD3 dan meminta Presiden mengeluarkan PERPU Pengganti UU MD3.

"Dalam waktu dekat akan ada aksi oleh kader PMII di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menolak hasil revisi UU MD3. Kami sudah menginstruksikan para Penguus Cabang dan Pengurus Koordinator Cabang," tegasnya.

Ia menjelaskan, baru-baru ini, PB PMII menggelar Diskusi Publik bertajuk 'UU MD3: Tameng Parlemen?' pada Kamis 22 Februari 2018. Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Ketua Fraksi PPP MPR RI M Arwani Thomafi, Kuasa Hukum Penggugat Irman Putra Sidin, Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti, Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Anwar, dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB PMII, La Radi Eno.

(Baca Juga: Belum Berniat Terbitkan Perppu, Jokowi Malah Persilakan Gugat UU MD3 ke MK)

Sebagaimana dijelaskan Ketua Bidang Politik, Advokasi dan Kebijakan Publik PB PMII, M Zeni Syargawi, diskusi ini merupakan salah satu sikap PB PMII dalam merespon isu terkini di tanah air. Pasalnya, revisi UU MD3 mendapat penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat. Hal tersebut, menurut dia, tentu didasari oleh beberapa hal yang dianggap janggal.

"Mendapat penolakan dari berbagai kalangan, karena dianggap ada kejanggalan. Seperti imunitas yang berlebihan, anti kritik dan lain-lain," ungkapnya

Dalam diskusi tersebut, Ketua LBH PB PMII La Radi Eno juga menegaskan bahwa atas perintah ketua umum, pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan uji UU MD3 tersebut di Mahkamah Konstitusi.

Diketahui, dalam diskusi ini, para narasumber nyaris tidak sepakat adanya revisi UU MD3. Hal ini dikarenakan, ada beberapa pasal didalamnya yang dianggap bertentangan aturan-aturan lainnya.

Para narasumber menilai, UU MD3 ini dianggap menakutkan rakyat untuk memberikan kritikan pada anggota DPR. Selain itu, anggota DPR juga akan kebal hukum. Sebab tidak bisa diperiksa jika tidak ada persetujuan dari Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Kohormatan Dewan (MKD).

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement