(Baca Juga: KPU Jabar Menjamin Kasus OTT Suap Tidak Pengaruhi Tahapan Pilkada Garut)
Diberitakan sebelumnya, Heri Hasan Basri dan Ade Sudrajat diduga telah menerima sejumlah hadiah berupa uang sekira Rp100 juta hingga Rp200 juta dan sebuah mobil dari salah satu calon Bupati Garut.
Mereka kini sudah ditahan oleh Polda Jawa Barat dan berstatus sebagai tersangka. Keduanya disangka melanggar Pasal 11 dan atau 12 undang-undang tentang tindak pidana korupsi atau Pasal 3 dan 5 undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang.
(Fiddy Anggriawan )