JAKARTA - Kode 'Ustadz' dan 'Pengajian' terkuak dalam kasus suap anggota DPR Aditya Anugrah Moha kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara Sudiwardono, untuk membebaskan ibunya, Marlina Moha Siahaan dalam perkara korupsi di Kabupaten Bolaang Mongondow pada tingkat banding.
Kode rahasia 'ustadz' itu terungkap saat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palu, Sulawesi Tengah Lexsy Mamonto menyampaikan kepada Sudiwardono bahwa saudaranya ingin meminta bantuan terkait penanganan perkara.
"Selanjutnya Lexsy Mamonto menyampaikan bahwa nomor telepon Sudiwardono akan diberikan kepada seorang 'ustadz' dan 'ustadz' tersebut akan menghubungi Sudiwardono," ujar jaksa Penuntut KPK Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan Aditya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Kode 'Ustadz' yang dimaksud Lexsy adalah sebutan untuk Aditya. Setelah itu, Sudiwardono menerima pesan dari seseorang dengan menggunakan kode 'ustadz', yang menyatakan akan menelepon.
"Setelah itu 'ustadz' tersebut menelepon Sudiwardono dan menyampaikan namanya adalah Aditya Anugrah Moha bekerja sebagai anggota DPR dan merupakan anak dari Marlina Moha Siahaan," papar Jaksa Penuntut KPK.
Sedangkan kode 'pengajian' digunakan dalam kasus suap ini adalah untuk melanjutkan pertemuan Aditya dengan Sudiwardono di ruang kerjanya. Dalam komunikasi itu, pertemuan selanjutnya menggunakan bahasa sandi 'pengajian'.
(Baca juga: Anggota DPR Aditya Moha Didakwa Menyuap Ketua PT Manado 120 Ribu Dolar)
Aditya dan Sudiwardono akhirnya bertemu di halaman Masjid Kartini, Jalan 17 Agustus Bumi Beringin Manado. Aditya kemudian menawarkan pemberian uang sejumlah Sing$50 ribu kepada Sudiwardono untuk vonis bebas ibunya.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut KPK mendakwa Aditya Anugrah Moha melakukan suap kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara Sudiwardono sebesar 120 ribu Dollar Singapura.
Uang tersebut diberikan untuk membebaskan ibunya, Marlina Moha Siahaan dalam perkara korupsi di Kabupaten Bolaang Mongondow pada tingkat banding.
(Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Suap 'Pemulusan Perkara' PT Sulut)
Menurut Jaksa Penuntut KPK, pemberian uang itu diberikan secara bertahap. Awalnya, uang sebesar 80 ribu Dollar Singapura diberikan lebih dulu oleh Aditya kepada Sudiwardono dengan tujuan Ibunya tak ditahan selama proses banding berjalan.
Kemudian, pemberian selanjutnya sebanyak 30 ribu Dollar Singapura diberikan agar majelis hakim tingkat banding memberikan vonis bebas. Selanjutnya, politikus Golkar itu juga menjanjikan uang sebesar 10 ribu Dollar Singapura kepada Sudiwardono jika putusan bebas untuk sang ibu telah dibacakan majelis hakim.
"Terdakwa telah memberi hadiah berupa uang sejumlah 80 ribu Dollar Singapura dan 30 ribu serta fasilitas kamar Hotel Alila Jakarta atau janji 10 ribu kepada Sudiwardono," ujar Jaksa.
(Awaludin)