Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Terima Pakar Hukum Tata Negara Bahas UU MD3 & RKUHP

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 28 Februari 2018 |19:33 WIB
  Jokowi Terima Pakar Hukum Tata Negara Bahas UU MD3 & RKUHP
Presiden Joko Widodo (foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Guru Besar UGM Eddy OS Hiariej, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, mantan Hakim MK Maruar Siahaan, dan praktisi hukum Luhut Pangaribuan.

Mahfud MD mengatakan, Kepala Negara meminta pertimbangan terkait UU MD3 dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, kedua aturan tersebut telah menjadi sorotan publik.

"Yang dilakukan pertama minum teh, kan sering sama Presiden kita. Kedua diskusi masalah hukum yang sekarang jadi isu publik. Kita memberikan yang bisa jadi alternatif saja kepada Presiden," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Mahfud menerangkan, pihaknya telah memberikan pandangan tentang perluasan pasal yang mengatur tentang perzinaan dan kriminalisasi kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang mengemuka dalam RUKHP.

"Tentu saja pandangan kita Presiden punya kewenangan sepenuhnya untuk mengambil sikap tentang itu, untuk memutuskan," imbuhnya.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta pendapat tentang tiga pasal seperti pasal 73, 122 dan 245 dalam UU MD3 yang telah disahkan itu.

"Ya kita sampaikan pandangan kita dan pandangan masyarakat. Lalu kita menyampaikan Presiden punya hak konstitusional untuk segera mengambil keputusan apapun," terangnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement